Wednesday, September 4, 2019

Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa Kedungsoka


Kabupaten serang sedang melaksanakan Pilkades Serentak periode ke 3 tahun 2019 sebanyak 150 desa ikut dalam hajatan demokrasi tingkat desa ini, termasuk Desa Kedungsoka ikut dalam hajatan akbar ini yaitu Pemilihan Kepala Desa periode tahun 2019 - 2025. untuk warga desa kedungsoka baik yang berdomisili di dalam desa maupun di luar desa yang mempunyai kemampuan memimpin dan mempunyai VISI dan  Misi untuk membangun dan mensejahterakan warga desa kedungsoka dipersilahkan untuk mendaftarkan diri menjadi calon kepala desa untuk periode tahun 2019 - 2025.


Adapun persyaratannya sebagai berikut:

a.  warga negara Republik Indonesia; 

b.  bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;


c.  memegang  teguh  dan  mengamalkan  Pancasila,  melaksanakan  UndangUndang  Dasar  Negara Republik  lndonesia  Tahun  1945,  serta mempertahankan  dan  memelihara  keutuhan  Negara Kesatuan  Republik lndonesia dan Bhineka Tunggal lka;


d.  berpendidikan  paling  rendah  tamat  Sekolah  Menengah  Pertama  dan/atau sederajat,  yang  dibuktikan  dengan  ijazah  dan  telah  diverifikasi  oleh Dinas/Instansi terkait;


e.  berusia  paling  rendah  25  (dua  puluh  lima)  tahun  dan  paling  tinggi  58  (lima puluh  delapan)  tahun  pada  saat  mendaftar  yang  dibuktikan  dengan  Akte Kelahiran atau Surat Kenal lahir;


f.  bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;


g.  terdaftar  sebagai  penduduk  dan  bertempat  tinggal/rumah  di  desa  setempat paling  kurang  1  (satu)  Tahun  sebelum  pendaftaran  yang  dibuktikan  dengan Kartu  Tanda  Penduduk  Elektronik  dan  Kartu  Keluarga,  dan  tanggal penerbitannya  terlebih  dahulu  dilegalilasi  oleh  Dinas  Kependudukan  dan Pencatatan Sipil;


h.  tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;


i.  tidak  pernah  dijatuhi  pidana  penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang telah  mempunyai  kekuatan  hukum  tetap  karena  melakukan  tindak  pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih kecuali  5  (lima)  tahun  setelah  selesai  menjalani  pidana  penjara  dan mengumumkan  secara  jujur  dan  terbuka  kepada  publik  bahwa  yang bersangutan  pernah  dipidana  serta  bukan  sebagai  pelaku  kejahatan berulang-ulang;


j.  tidak  sedang  dicabut  hak  pilihnya  sesuai  dengan  Putusan  Pengadilan  yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

k.  berbadan sehat,  bebas narkoba dan minuman keras yang dibuktikan  dengan Surat  Keterangan  yang  dikeluarkan  oleh  Pimpinan  RSUD  dr.  Drajat Prawiranegara;


l.  tidak  pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama  3 (tiga) kali masa jabatan baik berturut-turut atau tidak berturut-turut; dan

m.  berkelakukan  baik  yang  dibuktikan  dengan  Surat  Keterangan  Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres.

(2)  Persyaratan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  dituangkan  dalam  bentuk pernyataan bakal calon Kepala Desa, dan selanjutnya  diteliti keabsahannya  oleh Panitia Pemilihan Desa.


(3)  Apabila  dikemudian  hari  pernyataan  bakal  calon  Kepala  Desa  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2)  terbukti  tidak  benar,  maka  bakal  calon/calon  Kepal Desa yang bersangkutan dinyatakan gugur.


Dalam  hal  pemilihan  Kepala  Desa,  Penjabat  Kepala  Desa  tidak  boleh  mencalonkan diri menjadi  calon Kepala Desa dan tidak boleh mengundurkan diri dari jabatannya sampai dengan dilantiknya Kepala Desa terpilih.


Calon Kepala Desa dari Kepala Desa dan Perangkat Desa


(1)  Kepala  Desa  yang  akan  mencalonkan  diri  kembali  diberi  cuti  terhitung  sejak yang  bersangkutan  terdaftar  sebagai  bakal  calon  Kepala  Desa  sampai  denga selesainya  pelaksanaan  penetapan  calon  Kepala  Desa  terpilih,  dan  harus mendapatkan  rekomendasi  hasil  pemeriksaan  khusus  yang  dilaksanakan  oleh Inspektorat Kabupaten.


(2)  Selama  masa  cuti  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  Kepala  Desa  dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan sebagai calon Kepala Desa.


(3)  Dalam  hal  Kepala  Desa  cuti  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa.


(4)  Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa diberi cuti terhitung  sejak  yang  bersangkutan  terdaftar  sebagai  bakal  calon  Kepala  Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon Kepala Desa terpilih.


(5)  Perangkat  Desa  yang  akan  mencalonkan  diri  dalam  pemilihan  Kepala  Desa sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  sekurang-kurangnya  telah  mengabdikan dirinya sebagai perangkat desa selama 10 (sepuluh) tahun.


(6)  Tugas  perangkat  desa  yang  mencalonkan  diri  dalam  Pemilihan  Kepala  Desa sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dirangkap  oleh  perangkat  desa  lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.



Calon Kepala Desa dari PNS


(1)  PNS  yang  mencalonkan  diri  dalam  pemilihan  Kepala  Desa  harus  mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

(2)  Dalam  hal  PNS  yang  mencalonkan  diri  dalam  pemilihan  Kepala  Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa PNS  yang  bersangkutan  dibebaskan  sementara  dari  jabatannya  selama  menjadi


Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai PNS.


(3)  PNS  yang  terpilih  dan  diangkat  menjadi  Kepala  Desa  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (2)  berhak  mendapatkan  tunjangan  Kepala  Desa  dan  penghasilan lainnya yang sah.


(4)  PNS  yang  telah  selesai  melaksanakan  tugasnya  sebagai  Kepala  Desa dikembalikan ke instansi induknya.


Dalam  hal  PNS  yang  berasal  dari  Sekretaris  Desa  yang  mencalonkan  diri  dalampemilihan  Kepala  Desa  harus  mengacu  pada  ketentuan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21  dalam PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR  1 TAHUN 2015.


No comments:

Post a Comment